MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, menandai seluruh hewan milik peternak yang bermasalah.
Dengan cara dicap dengan menggunakan besi panas.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.IP ketika dikonfirmasi Rabu, 3 April 2024 mengatakan.
Maksud hewan bermasalah yaitu, hewan ternak khususnya sapi dan kerbau yang ketangkap oleh jajaranya karena kedapatan dilepasliarkan di lokasi fasilitas umum.
BACA JUGA: Peternak di Mukomuko Ngeluh, Tempo Sebulan Puluhan Ekor Sapi Mati
BACA JUGA:Waspada!! Modus Kehabisan Bensin, Warga Sungai Rumbai Kena Begal di Teramang Jaya
"Hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya dan yang terjaring razia. Hewan itu akan diberikan tanda khusus dengan besi panas," kata Jodi.
Jika menggunakan tanda cat pilox, masih bisa hilang dan tidak bertahan lama. Ini juga nantinya untuk kepentingan pendataan sebelum diterapkan sanksi tindak pidana ringan kepada pemilik hewan tersebut.
Hingga saat ini, ujar Jodi, untuk melepaskan hewan ternak yang telah ditangkap petugas Satpol PP.
Selain surat pernyataan dan membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Juga diberikan tanda permanen pada hewan ternak.
BACA JUGA:ASN Gigit Jari, TPP Dibayar Usai Lebaran Idul Fitri
BACA JUGA:Suntikan Dana Untuk BPR Mukomuko Capai Rp13 Miliar
"Tanda itu untuk memudahkan petugas bahwa hewan ternak ini pernah ditangkap petugas sebelumnya," jelasnya.
Jika tiga kali berturut-turut ditangkap petugas polisi pamong praja. Sanski berikutnya adalah sanski tipiring kepada pemilik hewan ternak yang bersangkutan.
Segera diterapkannya sanksi tipiring terhadap pemilik yang melepasliarkan hewan ternaknya itu sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di kawasan tanpa ternak.