"Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama, tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran," tandasnya. (*)
Berikut besaran gaji PNS terbaru mulai dari golongan terendah hingga tertinggi dalam tabel.
--
BACA JUGA:Potensi Muncul Masalah, Fokus Penyelesaian Aset
BACA JUGA:APBD Bakal Dirogoh Untuk THR dan Gaji 13 Kada, Dewan Hingga ASN
Berikut besaran gaji PPPK terbaru mulai dari golongan terendah hingga tertinggi dalam tabel.
--
--
Kategori :