RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dikereknya gaji ASN oleh pemerintah, mulai berlaku. Itu artinya, selain rapel gaji.
Kalangan pelayanan masyarakat itu, bakal bulan depan bakal menerima gaji anyarnya yang naik 8 persen. Selain itu, bakal ditambah lagi dengan pembayaran THR oleh pemerintah. ASN kian tajir melintir.
Penegasan pemberlakuan gaji anyar tersebut, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengatur tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Potensi Muncul Masalah, Fokus Penyelesaian Aset
BACA JUGA:APBD Bakal Dirogoh Untuk THR dan Gaji 13 Kada, Dewan Hingga ASN
Adapun subyek aturan ini meliputi honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak lainnya-kepegawaian serta aparatur negara.
PP ini yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan disahkan 26 Januari 2024 itu, mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Tak hanya itu saja, sejalan dengan kebijakan kenaikan gaji, pemerintah turut merilis Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:Bangun Sinergitas untuk Mendorong Kemajuan
BACA JUGA:Literasi Digital, Usin: Tingkatkan Kesadaran dan Keamanan Digital
Aturan ini tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Beleid yang pengesahannya sama dengan PP gaji ASN terbaru ini, memiliki subyek honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan dan hak lainnya.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN, turut menginformasikan soal penerapan kebijakan anyar pemerintah tersebut.