April 2024, Ini Pendapatan Yang Bakal Diperoleh ASN

Pendapatan Yang Bakal Diperoleh ASN-metrojambi.com-

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pada bulan depan Aparatur Sipil Negara (ASN), bakal menerima sejumlah pendapatan. 

Pendapatan yang dimaksud bukan hanya sekedar gaji, tetapi juga rapel kenaikan gaji 8 persen, Tunjangan Hari Raya (THR), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), THR dari TPP, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu,  Dr. H. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si mengatakan, pendapatan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

"PP itu tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 tertanggal 13 Maret 2024," ungkap Haryadi. 

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemprov Bengkulu Buka Seleksi 500 Formasi CPNS dan PPPK

BACA JUGA:Maju Jalur Independen, Dempo Bidik BD 1

Menurut Haryadi, PP tersebut menjelaskan pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, dengan besaran satu bulan gaji.

"Kemudian gaji bulan April juga dibayarkankan full. Adapun anggaran yang sudah disiapkan yakni sekitar Rp 110 miliar, dengan rincian gaji dan THR masing-masing Rp 55 miliar," kata Haryadi. 

Sementara, lanjut Haryadi, untuk TPP dan THR dari TPP, anggaran yang disiapkan masing-masing Rp 19 miliar. Sehingga totalnya Rp 38 miliar. 

"Sedangkan untuk TPG, mekanisme dan prosedurnya berbeda. Ketika dananya sudah masuk ke Kas Daerah (Kasda), barulah TPGnya dicairkan," terang Haryadi. 

BACA JUGA: BKKBN Diajak Berperan Turunkan Prevalensi Stunting 14 Persen

BACA JUGA:Potensi Muncul Masalah, Fokus Penyelesaian Aset

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya mengatakan, terkait THR dan gaji ke-13, sudah ada PP Nomor 14 tahun 2024.

"Kita berharap kepada masing-masing OPD di lingkup Pemprov Bengkulu, agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM)," ujar Bayu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan