Dalam beleid itu, diterang pula, gaji seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, bisa tembus di angka Rp 7,3 juta perbulannya.
BACA JUGA: 9 Tips Bagi Ibu Menyusui Yang Ingin Tetap Menjalankan Ibadah puasa Di Bulan Ramadhan.
BACA JUGA: Jangan Keseringan! Ini 5 Bahaya Minum Air Dingin Saat Buka Puasa Bagi Kesehatan
Gaji pokok tersebut, untuk golongan XVII, dengan gaji terendah pada golongan ini sebesar Rp 4,4 juta perbulannya.
Paling rendah, gaji pokok seorang PPPK Golongan I sebesar Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 2,9 juta perbulannya.
Bagaimana dengan PNS? lewat PP gaji terbaru, gaji tertinggi yakni golongan IVe sebesar Rp 6,3 juta. Gaji terendah pada golongan ini sebesar Rp 3,8 juta.
Sedangkan untuk gaji terendah yakni golongan 1a mulai dari Rp 1,6 juta sampai dengan Rp 2,5 juta perbulannya.
Pantauan terkini, rancang bangun aturan turunan dari Undang-Undangan No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, terus melaju.
BACA JUGA: KAI Commuter Tandatangani Kerja Sama dengan JRTM Jepang
BACA JUGA: Telkom Boyong Empat Penghargaan di BCOMSS 2024
Pemerintah lewat Kementerian PANRB bersama dengan DPR RI tengah melakukan pembahasan secara maraton, aturan-aturan turunan sebagaimana yang sudah ditegasi dalam UU ASN terbaru itu.
Setelah melakukan finalisasi soal kans menempatkan pejabatan TNI-Polri dalam jabatan struktural di lingkungan birokrasi eksekutif.
Begitu juga sebeliknya, kedua institusi itu bisa mendapatkan ASN terbaik yang akan diberikan penugasan pemerintah dalam manajemen talenta.
Teranyar, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas selaku pemerintah bersama dengan DPR sepakat melarang Pejabat Pembina Kepegawiaan atau PPK instansi mengangkat tenaga honorer.
BACA JUGA: Masuki Masa Panen Raya, Harga Gabah Kering Panen Mulai Stabil
BACA JUGA: GBD Ngeluh, SK Perpanjangan 2024 Sampai Honor 2 Bulan, Belum Cair