BACA JUGA: 9 Tips Bagi Ibu Menyusui Yang Ingin Tetap Menjalankan Ibadah puasa Di Bulan Ramadhan.
BACA JUGA: Jangan Keseringan! Ini 5 Bahaya Minum Air Dingin Saat Buka Puasa Bagi Kesehatan
Menyikapi kemungkinan-kemungkinan praktik curang yang bisa saja terjadi, semisal menempatkan data non ASN, lantaran mempersiapkan agenda pengadaan pegawai 2024, honorer ini pun mengaku terus mencermati. Bahkan, beberapa data yang dirasa janggal pun sudah dikantonginya.
"Jangan sampai kami yang sudah bertahun-tahun ngabdi, dirugikan," ujarnya, sembari mewanti-wanti agar identitasnya tak ditulis.
Lebih jauh, dia mengungkapkan tanya soal relevansi pendaftar pada formasi dalam seleksi PPPK lalu. Versinya, perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dengan modal, surat keterangan yang diterbitkan pejabat, menyebabkan seseorang yang awalnya tidak bertugas atau ditempatkan pada satker sesuai dengan formasi yang dibuka, belakangan menjadi relevan.
BACA JUGA: KAI Commuter Tandatangani Kerja Sama dengan JRTM Jepang
BACA JUGA: Telkom Boyong Empat Penghargaan di BCOMSS 2024
"Waktu itu, kalau melihat formasi, mestinya hanya beberapa orang saja yang relevan. Tapi karena ada surat rekomendasi yang menegaskan relevansi, pendaftar pun membludak," bebernya.
"Tapi ada tambahan surat lagi yang menegaskan soal pertanggungjawaban atas data yang disampaikan kembeli ke personal alias pemberi data yang kemudian disahkan itu," ungkapnya.
Menteri Abdullah Azwar Anas, pernah bilang kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024.
Ditambahkannya, untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing, penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
BACA JUGA: Masuki Masa Panen Raya, Harga Gabah Kering Panen Mulai Stabil
BACA JUGA: GBD Ngeluh, SK Perpanjangan 2024 Sampai Honor 2 Bulan, Belum Cair
Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, kata dia, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.