KAI Commuter Tandatangani Kerja Sama dengan JRTM Jepang
Direktur Utama PT KCI Asdo Artriviyanto (kiri) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan JRTM Jepang.-KAI Commuter-
KAI Commuter kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan JRTM Jepang.
Sebelumnya mereka juga telah melakukan penandatanganan kontrak kerja sama multy years pengadaan suku cadang KRL periode ke, atau Long Term Purchase Agreement (LTPA) dengan periode kerja sama 2024-2027 dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat pengguna Commuter Line.
Pada penandatangan kontrak dan nota kesepahaman kerja sama tersebut, PT KCI diwakili oleh Direktur Utama Asdo Artriviyanto.
Ia menyampaikan, kerja sama yang saling menguntungkan itu akan terus berlanjut dalam rangka mendukung kelancaran operasional Perkeretaapian di masa mendatang, khususnya di wilayah Jabodetabek.
BACA JUGA: Telkom Boyong Empat Penghargaan di BCOMSS 2024
BACA JUGA: Masuki Masa Panen Raya, Harga Gabah Kering Panen Mulai Stabil
"Pada lima tahun terakhir, PT KCI terus menjalin kerja sama dengan pihak Jepang dalam pengadaan suku cadang, peningkatan kompetensi pegawai dan hal-hal lain guna mendukung KRL di Indonesia dapat beroperasi dengan baik," ujar Asdo.
Dalam kontrak kerja sama LTPA yang ditandatangani memiliki total nilai investasi kerja sama dari tahun 2024 s.d 2027, kurang lebih dengan nilai Rp734 miliar.
"Dengan total investasi nilai kerja sama LTPA ini untuk memastikan ketersediaan suku cadang dan perawatan sarana KRL berjalan dengan baik untuk kebutuhan operasional pelayanan KAI Commuter selama tiga tahun kedepan," tambah Asdo.
Selain penandatanganan kontrak kerja sama LTPA terkait pengadaan suku cadang KRL, KAI Commuter juga melakukan penandatanganan MoU dengan JRTM Jepang ini meliputi:
BACA JUGA: Mengubah Sampah Jadi Rupiah
BACA JUGA: SMESCO Gelar Pelatihan Digital Marketing Eksklusif bagi UMKM Unggulan
- Perpanjangan umur teknis untuk seri JR 205 dengan program peremajaan;
- Mempromosikan dan bekerjasama dalam perawatan dan pengelolaan penyediaan jasa suku cadang;