MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) telah mencatat.
Setidaknya ada sebanyak 818 unit rumah milik warga yang akan menerima program bantuan pembangunan rumah.
Program tersebut sebagai upaya untuk pengentasan kemiskinan ekstrem (PKE) di Kabupaten Mukomuko.
Dengan kriteria yang menerima bantuan rumah ini yaitu warga yang hanya memiliki penghasilan di bawah Rp 20.000 per hari.
BACA JUGA:Petani di Ipuh Minta Bangunan Irigasi
BACA JUGA: Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Mukomuko Gelar Pasar Murah di Lubuk Pinang
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, M.Si ketika dikonfirmasi Kamis, 14 Maret 2024 mengaku sudah melakukan pendataan kembali, agar penerima bantuan tersebut tepat sasaran.
“Untuk warga calon penerima bantuan rumah terkait penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Mukomuko, sudah kami data ulang agar tidak ada data yang doubel,” kata Suryanto.
Suryanto menjelaskan, pengecekan itu melibatkan pihak balai. Dan ada 818 unit rumah yang berhak menerima rumah bantuan penanganan kemiskinan ekstrem.
Untuk penerima bantuan ini, tersebar di 15 Kecamatan. Kadang di satu desa ada satu rumah, kadang ada dua rumah dan lainnya.
BACA JUGA: Layani Pemasangan KB, DPPKBP3A Gandeng 17 Puskesmas di Mukomuko
BACA JUGA: 697 Warga Mukomuko Dinyatakan Positif Menderita Diabetes
Ia juga menjelaskan, dalam pengecekan yang dilakukan oleh pihaknya ini, fokus memeriksa adanya pondok di tengah perkebunan. Dan pondok-pondok seperti itu pihaknya melakukan pengecekan kembali.
Sebab pondok yang ada di tengah perkebunan tersebut, tidak bisa dikategorikan sebagai penerima bantuan rumah penangan kemiskinan ekstrem.
“Katagori orang yang menerima bantuan ini, dia yang tinggal disana, makan, tidur, masak, memiliki KTP disana dan beraktivitas di pondok kebun tersebut. Beda jika hanya dia datang dan memiliki rumah di tempat lain tak mendapatkan bantuan rumah ini,” pungkasnya. (*)