Tetapkan Tsk Dana Penyertaan BUMDes

Selasa 12 Mar 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Sekadar mengulas, kusut penyertaan modal APBDes kepada BUMDes yang diduga bermasalah itu.

BACA JUGA: Ekonomi dan Keuangan Syariah Semakin Maju dan Berkelanjutan

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Pemdes Karang Suci Doa Bersama

Status pengusutannya ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejari BU pada Selasa, 2 Januari 2024. 

Catatan Radar Utara, dugaan permasalahan dalam pelaksanaan bisnis BUMDes itu, sempat menjadi sorotan pada bulan-bulan Juni. 

Puncaknya, Kades definitif yang saat itu masih dijabat Redi Yanto, melaporkan dugaan rasuah ini ke kejaksaan. 

Obyek laporan kades pada injury time, saat Pemda BU harus menganulir SK Pelantikan Redi Yanto, selaku pemenang Pilkades berdasarkan Putusan PTUN Bengkulu. 

Putusan tersebut, diperkuat lagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang yang dimohonkan Supriyadi, mantan Kades sekaligus kontestan Pilkades yang kalah pada Pilkades serentak Juli 2023. 

BACA JUGA:PKPS Buka Posko Bantuan Banjir Mematikan Pesisir Selatan

BACA JUGA:Muhammadiyah Rilis Kalender Hijriyah Tunggal, Tinggalkan Wujudul Hilal

Dalam wawancara sebelumnya, dijelaskan Ekke, pengusutan yang dimulai sejak Juni tahun lalu, belasan orang sudah dimintai keterangan mulai dari tahapan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), berlanjut ke penyelidikan (lid,red). 

Sampai dengan jaksa mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup, kemudian meningkatkan status dugaan korupsi yang terjadi. 

Diawali Seteru Elit Desa

Polemik internal di Desa Gardu, memanas, sejak adanya gugatan ke PTUN Bengkulu, soal hasil Pilkades serentak yang sudah kadung dilantik. 

Kades lama; Supriyadi, menggugat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 141.1/1225/DPMD/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 28 Juli 2022 atas nama Redi Yanto.

BACA JUGA:Usai Pemilu Pasien RSKJ Bengkulu, Bertambah

Kategori :