Hari Senin, 22 Januari 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB, penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan.
Aksi geledah itu, dilakukan di kantor desa setempat.
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), Arico Novi Saputra, SH, didampingi Kasi Intelijen, Ekke Widoto Khahar, SH,MH, memimpin penggeledahan di Kantor Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya.
Perburuan dokumen, sejalan dengan status pengusutan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDesa Tahun 2017-2019 ditingkatkan ke penyidikan yang artinya, segera menjerat tersangka.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan! Kenali Syarat Wajib dan Sah Puasa Menurut Islam
BACA JUGA:Waspadai Program Bodong, Pemda BU Tanpa Pasar Ramadan
Saat itu, Ekke W K, SH, MH, menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan sekitar beberapa jam, mengantisipasi kemungkinan adanya penghilangan dokumen-dokumen penting dalam penyidikan ini.
Diketahui, hasil wawancara sebelumnya yang dilakukan RU kepada Supriyadi, mantan Kades Gardu, mengaku direktifnya selama menjabat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 400-an juta.
"Selama penggeledahan, pihak desa sangat kooperatif. Sehingga tim relatif tidak mengalami kesulitan selama melakukan inventarisir dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penyidikan," ungkapnya.
Dokumen-dokumen yang didapatkan penyidik, dimuat dalam box khusus yang telah disediakan kejaksaan, untuk menjaga keamanan dokumen yang memburu historis administratif selama penyertaan modal.
BACA JUGA: MTQ Provinsi Bengkulu di Bengkulu Utara, Digelar 3 hingga 10 Juni 2024
BACA JUGA: Sore Kapal MH Thamrin Berangkat ke Enggano
Meski begitu, kejaksaan belum mengumbar data lebih. Versi Ekke, dikhawatirkan akan mempengaruhi materi penyidikan.
"Sudah cukup banyak saksi yang diperiksa. Intinya, mereka yang berkaitan langsung dalam proses penyertaan modal," terangnya.
Lebih jauh, Ekke menjelaskan, dalam penggeledahan tim penyidik, menemukan beberapa dokumen terkait kegiatan yang diketahui oleh perangkat desa Gardu.
"Di penyidikan ini, kita juga akan melibatkan ahli untuk nantinya melakukan penghitungan kerugian negara," tegasnya.