BACA JUGA:Aneka Kuliner Berbuka Khas Bumi Rafflesia
Puncaknya, SK tersebut dinyatakan cacat proses sehingga dibatalkan oleh PTUN Bengkulu dan diperkuat lagi oleh PTTUN Palembang atas upaya hukum Banding Pemda Bengkulu Utara dalam kapasitasnya selaku Tergugat.
Nuansa seteru itu kian ketara, di bulan Juni 2023.
Kades Gardu yang saat itu masih dijabat Redi Yanto, Kamis, 22 Juni, turun ke jalan bersama dengan masyarakat setempat, menggelar aksi turun ke kabupaten.
Sebuah bundel yang terjilid rapi terkait dugaan rasuah dalam penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2016-2022 sebesar Rp 385 juta, diserahkan ke kejari Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan! Kenali Syarat Wajib dan Sah Puasa Menurut Islam
BACA JUGA:Waspadai Program Bodong, Pemda BU Tanpa Pasar Ramadan
Laporan kades definitif itu, menyasar kepada pejabat lama ; mantan Kepala Desa Gardu, Supriyadi, dengan segmen bisnis pengolahan limbah karet. Perusahaan pelat mereh desa di wilayah itu pun kondisi mangkrak.
"Dan BUMDes itu dibentuk berdasarkan musyawarah. Ada juga Pak Redi Yanto, yang saat itu Kadun. BUMDes itu pun sempat menjual karet ke Palembang," jawab Supriyadi saat dikonfirmasi.
"Tapi karena, kendala bahan baku dan tingginya operasional, semisal saja soal listrik, saya waktu itu sebagai PA, mengambil langkah tidak lagi menyuntikkan modal ke BUMDes," ceritanya lagi. (*)