Serambi ini ditopang oleh tiang kayu besar persegi delapan. Masih ada satu bangunan lagi yakni tempat wudu berukuran 8,8 meter x 5,55 meter.
Tepat di belakang serambi ada halaman luas masjid yang biasa dipakai untuk parkir kendaraan atau sebagai area salat Id.
Pemerintah pusat sejak 2004 telah menetapkan Masjid Jamik Bengkulu sebagai cagar budaya nasional yang diperkuat oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Rumah ibadah ini juga berfungsi sebagai objek wisata religi dan sejarah dan ramai dikunjungi oleh masyarakat lokal dan luar Bengkulu.
Sumber : Indonesia.go.id
Kategori :