Tinggal lagi, terus dia, daerah melakukan konsolidasi terkait dengan regulasi-regulasi baku yang digunakan dalam menetapkan aturan teknis tingkat daerah.
Turut pula ditegas dalam beleid anyar ini dalam Bab khusus yakni terkait publikasi. Seperti dilugas pada Pasal 15, menerangkan, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
BACA JUGA: Jangan Sampai Kena! Kenali 4 Modus Penipuan Digital dan Begini Cara Mengatasinya
BACA JUGA: Jika Ingin Mengunjungi Thailand, WNI Wajib Punya Uang Rp6.5 Juta
Selanjutnya di Pasal 16 ayat (1) menerangkan, publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. hasil Musyawarah Desa; dan b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
Pada ayat (2), menerangkan, publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Di Pasal 17 ayat (1) menegasi, publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui sistem informasi Desa, dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa;
Pada ayat (2) publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif. (bep)