g. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
h. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
Ayat (3) rincian pengembangan potensi ekonomi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yakni pengembangan potensi ekonomi lokal; terdiri atas:
a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
BACA JUGA: Bapelitbangda Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2025
BACA JUGA: Waduh, Baru 76 Desa Usulkan Pencairan DD Tahap I
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan c. pengembangan Desa wisata.
Selanjutnya pada ayat (4) menerangkan, rincian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d.
Dijelaskan yakni pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, terdiri atas rincian:
a. pemanfaatan energi terbarukan; b. pengelolaan lingkungan Desa; dan c. pelestarian sumber daya alam Desa.
Kepala DPMD BU, Margono, SPd, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Pandji,SSTP, M.Si, membenarkan salah satu rujukan yang akan digunakan daerah membidangi Perbup DD TA 2024 tersebut sudah diterbitkan pusat.
BACA JUGA: Dinas Dukcapil Pastikan Blangko KTP Elektronik Aman
BACA JUGA:3 Cara Menyongsong Ramadhan 1445 Hijriyah
Sebagaimana telah diundangkan pada 1 November 2023 yang menjadi kick off penggunaan lembaran negara anyar tahunan tersebut.
"Itu akan menjadi salah satu rujukan daerah dalam penyelenggaraan dana desa 2924. Selain rumpun regulasi teknis lainnya, seperti dari kementerian keuangan juga," ujarnya.
Meski begitu, Pandji menyampaikan, secara umum prioritas penggunaan komponen transfer pusat ke daerah sudah cukup jelas.