MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko. Hingga saat ini, baru tercatat sebanyak 76 dari 148 desa di daerah ini yang baru mengajukan penyaluran dana desa (DD) tahap satu sebesar 40 persen.
Selanjutnya, untuk desa yang mengajukan pencairan alokasi dana desa (ADD) tahap satu sebanyak 86 desa.
Plt Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos melalui Kabid Pemerintahan Desa, Eka Purwanto, SH mengatakan. Berkas pengajuan penyaluran DD dari 76 desa sudah sampai ke Badan Keuangan Daerah (BKD).
"Kalau berkas usulan DD sudah kita sampaikan. Dan hari ini kami akan menyampaikan berkas pengajuan ADD dari 86 desa ke BKD," katanya.
BACA JUGA: Dinas Dukcapil Pastikan Blangko KTP Elektronik Aman
BACA JUGA: 66 Calon Anggota Paskibraka Tes PBB dan Kesamaptaan, 30 Orang Bakal Gugur?
Kendati sebagian besar desa telah mengajukan penyaluran DD dan ADD tahap pertama. Namun masih terdapat desa-desa lain yang belum mengajukan permohonan ke dinas.
Adapun batas pengajuan DD dan ADD tahap pertama tahun ini maksimal bulan Juni 2024.
Aturan itu memberikan kesempatan bagi desa yang belum mengajukan untuk segera melakukannya sebelum batas waktu tersebut.
"Dalam penggunaan DD tahap pertama, terdapat tiga kegiatan utama yang termasuk dalam alokasi anggaran, yakni bantuan langsung tunai (BLT), program ketahanan pangan, dan penanganan stunting. Sisanya dialokasikan untuk kegiatan lain yang mendukung pembangunan di tingkat desa," jelasnya.
BACA JUGA:Kementerian Ambil Alih Pengesahan Perda RTRW Mukomuko
BACA JUGA:Pedagang Takjil Ramadhan Dilarang Jualan di Bundaran Mukomuko
Ditambahkan Eka, pemerintah daerah menetapkan kewajiban bagi setiap desa untuk mengalokasikan anggaran maksimal 25 persen untuk BLT, tanpa batasan minimal anggaran yang harus dialokasikan.
Tidak hanya BLT, setiap desa juga diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran untuk program ketahanan pangan dan penanganan stunting.
Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi masalah gizi buruk di wilayah tersebut.