Kementerian Ambil Alih Pengesahan Perda RTRW Mukomuko
Kementerian Ambil Alih Pengesahan Perda RTRW Mukomuko-mediaasuransinews.co.id-
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - DPRD Mukomuko bersama dengan pemerintah daerah dinyatakan gagal menyepakati Peraturan daerah (Perda) RTRW paling lambat 2 bulan.
Setelah keluarnya hasil pembahasan lintas sektoral (Linsek) yang berakhir pada 21 februari 2024 lalu.
Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan pertanahan nasional direktorat jendral tata ruang tidak tinggal diam. Dan mengambil alih pengesahan peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko.
Kepastian akan diambilalihnya penetapan RTRW Mukomuko lewat peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan pertanahan nasional direktorat jendral tata ruang.
BACA JUGA:Pedagang Takjil Ramadhan Dilarang Jualan di Bundaran Mukomuko
BACA JUGA: Parah, Bangunan Gedung SDN 06 V Koto Bolong!!
Setelah tim Bapem Perda datang langsung ke kementerian pada 29 februari 2024 lalu.
Ketua Bapem Perda DPRD Mukomuko, Busra mengatakan. Hasil ia ke kementerian pada 29 Februari 2024, ada kabar baik terkait dengan RTRW.
Dipastikan hasil Linsek RTRW tidak kadaluarsa seperti diperkirkan sebelumnya hingga harus dibahas dari awal kembali.
Hasil Linsek RTRW tetap akan menjadi peraturan daerah dengan lebih dulu diambil alih kementerian yang bakal mengeluarkan Permen tentang RTRW Mukomuko.
BACA JUGA: Usai Terjaring Satpol PP, 30 Pekerja Panti Pijat Diceramahi Ustadz
BACA JUGA: Satgas TMMD Perkuat Program Ketahanan Pangan di Mukomuko
Setelah keluar Permen RTRW Mukomuko dari kementerian, maka daerah diberi waktu selama 15 hari untuk penetapan tanpa ada perubahan kembali.
"Penetapan hanya mengesahkan apa yang sudah ditetapkan kementerian, setelah itu dilaporkan kembali hingga akhirnya sah menjadi perda RTRW. Jadi tidak ada kadaluarsa walau sudah lewat waktu. Ini akan diambil alih pihak kementerian dengan menerbitkan Permen khusus RTRW Mukomuko," kata Busra.