Kata dia, aturan yang relatif tidak begitu mengalami perubahan secara substasnsi, terkecuali penegasan anggaran-anggaran sampai dengan peruntukannya, tengah dikebut.
BACA JUGA:Siap-siap, Razia 14 Dimulai Hari Ini
BACA JUGA:KABAR DUKA...Lansia Tersambar Petir Saat Menanam Sawit, Begini Kondisinya...
"Tengah dalam finalisasi, sebelum dibahas ke gelanggang rapat tingkat kabupaten," ujarnya, soal perkembangan rancang bangun payung hukum penyelenggaraan dana desa 2024.
Rancangan regulasi teknis dan operasional sebagai rumpun aturan di daerah, dikatakan Pandji juga menjadi proyeksi kerja serius daerah saban tahunnya.
Kata Pandji, penyusunan draf yang turut mencermati perkembangan regulasi sesuai jenjang, juga menjadi bagian kerja ini.
"Daerah tetap menempatkan penyelenggaraan dana desa ini, sebagai bagian kerja strategis. Intinya begitu," Pandji menuturkan.
BACA JUGA:Pesan Kepada Guru dari Jokowi pada Kongres XXIIII PGRI
BACA JUGA: Gerak Ramu Poros Pilkada, Ini Tahapanya...
Dia mengamini, masing-masing Siltap, penggunaannya mesti memiliki payung hukum berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Aturan itu pun bakal menjadi rujukan desa dalam membuat APBDes Tahun Anggaran 2024.
Diterangkan Pandji, Selain dinamika regulasi. Penelaahan regulasi yang diterbitkan otoritas pemerintah secara berjenjang, juga dilakukan.
Tujuannya, terus dia, agar payung hukum yang nantinya digunakan pemerintah desa, dalam mendesain rancang bangun desanya tahun ini, bisa representatif dengan regulasi-regulasi yang ada.
BACA JUGA: E-katalog Bermasalah, Layanan Kapal ke Enggano Molor dari Jadwal
BACA JUGA: INFO Penting! Razia Kendaraan 14 Hari Dimulai Senin
"Seperti alokasi-alokasi wajib. Layaknya ketahanan pangan, BLT DD, pemberdayaan, sampai dengan infrastruktur, dapat diakomodir sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.