Pantauan RU, penegasan soal penyelenggaraan dana desa sendiri, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023.
Regulasi yang diteken Menkeu, Sri Mulyani itu, mengatur tentang Pengelokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Beleid itu, menjabar penjelasan dan penegasan beberapa hal yang wajib dirujuk desa. Seperti Alokasi Dasar yang merupakan alokasi yang dibagi secara
proporsional kepada setiap Desa.
BACA JUGA: Beda Bahasa dan Dialek Versi Kantor Bahasa
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Bapok, DPRD Provinsi Bengkulu Dukung OP Digelar
Alokasi Afirmasi yakni alokasi yang dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal.
Alokasi Kinerja yang dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Indeks Kesulitan Geografis Desa yakni angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi
infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
Termasuk penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa yang masih menjadi fokus pemerintah melalui anggaran ini.
BACA JUGA: Beda Bahasa dan Dialek Versi Kantor Bahasa
BACA JUGA: Literasi Keuangan Dinilai Beri Dampak Perkembangan Ekonomi
Daerah juga melakukan advokasi secara berjenjang, dalam mencermati rancangan APBDes. Tujuannya, agar menu-menu yang dianggarkan tidak melenceng. Sesuai regulasi, terus dia, proses pencermatan R-APBDes dilakukan oleh kecamatan.
"Karena selain alokasi per desa. Sesuai regulasi, dana desa oleh pusat juga ada yang telah ditentukan penggunaannya. Inilah salah satu poin yang dipantau," ujarnya, menjelas.