MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, beberapa hari lalu telah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten.
Hasil pleno tingkat kabupaten itu dibawa ke KPU Provinsi Bengkulu.
"Untuk dokumen hasil pleno tingkat kabupaten untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi telah kita sampaikan ke KPU Provinsi. Dan menunggu agenda pleno ditingkat KPU Provinsi,” kata Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi.
Khusus untuk DPRD Kabupaten Mukomuko, nantinya akan ditetapkan sebagai dewan terpilih oleh KPU Kabupaten. Pihaknya juga menunggu jadwal.
BACA JUGA: Hindari Cap Ilegal, Pengusaha Ram Sawit Diminta Urus Izin
BACA JUGA:Pasar Ikan Lubuk Sanai 3 dan Tunggang Akan Dilengkapi Listrik dan Air
Ditanya apakah hasil penghitungan perolehan suara yang sudah di pleno bisa berubah. Deny memastikan tidak akan berubah.
“Tidak ada yang berubah. Kan, sudah kita saksikan bersama telah di pleno ditingkat kabupaten. Saat ini menunggu proses selanjutnya. Salah satunya pleno ditingkat provinsi,” ujarjya.
Jikalau ada peserta Pemilu yang tidak puas atas hasil Pemilu disarankan untuk menempuh jalur hukum. Seperti ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu.
Ia menjelaskan, hingga sekarang belum ada informasi penyelenggara Pemilu dilaporkan ke Bawaslu maupun ke MK.
BACA JUGA:Faktor Lingkungan Kumuh, 80 Warga Mukomuko Dinyatakan Positif DBD
BACA JUGA:Satgas TMMD Kejar Target Tuntaskan Pengoralan Jalan dan Rehabilitasi Masjid di Lubuk Talang
"Jikalau pun ada, KPU telah siap menghadapi jikalau ada gugatan soal hasil pleno rekaputasi perolehan suara peraerta pemilu," tegasnya.
Diketahui pula dari 25 kursi di DPRD Kabupaten Mukomuko hanya sebanyak 7 orang petahana yang bertahan.
Selebihnya diisi orang baru. Berikut nama caleg dan parpol yang akan dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2024-2029.