KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dijelaskan dan dipaparkan dalam pembuatan desain dan rancangan anggaran biaya atau RAB pembangunan fisik atau infrastruktur.
Seluruh desa diamanatkan oleh Permendes untuk melibatkan Kader Tekhnis Desa atau KTD, bukan malah memprioritaskan pihak ketiga atau jasa konsultan.
Peran KTD dalam pembangunan infrastruktur desa sangat penting karena pola pembangunan yang dilaksanakan oleh desa bersifat swakelola.
Dan pemerintah berharap alokasi anggaran dana desa atau DD yang diterima dan dikelola desa, harus berputar di desa.
"Sudah diatur di dalam Permendes bahwa dalam pembuatan desain dan RAB pembangunan fisik desa harus mengandeng KTD," tegas salah satu tenaga pendamping lokal desa Kecamatan Pinang Raya, Marius.
BACA JUGA: Bansos Beras 10 Kg Bikin Kades Pusing. Ini Penyebabnya...
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Untuk Februari 2024 Cair. Begini Cara Cek Penerimanya...
Dikatakan Marius, desa bisa saja mengandeng atau menggunakan peran pihak ketiga atau konsultan apabila dibutuhkan.
"Artinya, kalau bangunan yang akan dibuat desa hanya berupa infrastruktur dasar, desa cukup menggunakan KTD dan tidak perlu konsultan. Tapi kalau bangunan yang dibuat berupa konstruksi yang bersifat teknis dan membutuhkan tenaga ahli maka desa bisa menggunakan jasa konsultan," terangnya.
Penggunaan jasa konsultan pun, kata Marius, harus memenuhi kualifikasi alias tidak boleh asal-asalan.
Dimana, pihak ketiga atau konsultan yang akan digunakan jasanya oleh desa harus benar-benar profesional di bidangnya.
BACA JUGA: GAWAT! Warga Putri Hijau Diserang Demam Berdarah. Puskesmas Rawat 3 Pasien
BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Desa, Waspada Ternak Dari Luar Daerah
"Konsultan yang akan digunakan juga harus memenuhi kualifikasi. Kualifikasi yang dimaksud artinya, kompetensi yang dimiliki harus sesuai bidangnya dan harus memiliki sertifikasi yang diakui. Artinya punya skill saja tidak cukup, skill yang dimiliki juga harus diperkuat dengan sertifikat yang menyatakan yang bersangkutan berkompeten di bidangnya," pungkasnya.
Lebih jauh, Marius menambahkan, penggunaan jasa konsultan ini bisa dibiayai oleh desa dengan presentase tidak boleh lebih tiga persen dari nilai total belanja barang.