c. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uarg;
d. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memuhrs penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. merekomendasikan kepada instansi yang bersanglmtan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota fepoiisian Republik Indonesia
BACA JUGA: PMR SMAN 07 Bengkulu Utara, Tuan Rumah Diklat dan Pelantikan Gabungan. Sekolah Ini Kirim Utusan...
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu
f. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
kabupaten kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu Luar Negari;
BACA JUGA: Masa Kampanye Berakhir, Bang Ken Turunkan APK
BACA JUGA: Air Melimpah, Petani Apresiasi Gerak Cepat UPTD Pengairan
j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu bupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAWASLU PROVINSI