Kelindan Wewenang Wasit Pemilu Bernama Bawaslu

Senin 12 Feb 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

c. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uarg;

d. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memuhrs penyelesaian sengketa proses Pemilu;

e. merekomendasikan kepada instansi yang bersanglmtan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota fepoiisian Republik Indonesia

BACA JUGA: PMR SMAN 07 Bengkulu Utara, Tuan Rumah Diklat dan Pelantikan Gabungan. Sekolah Ini Kirim Utusan...

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu

f. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu

kabupaten kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

h. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,

dan Panwaslu Luar Negari;

BACA JUGA: Masa Kampanye Berakhir, Bang Ken Turunkan APK

BACA JUGA: Air Melimpah, Petani Apresiasi Gerak Cepat UPTD Pengairan

j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu bupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

k. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAWASLU PROVINSI

Kategori :