Kelindan Wewenang Wasit Pemilu Bernama Bawaslu

Senin 12 Feb 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA: Jangan Golput, Maksimalkan Undangan Nyoblos ke Tangan Pemilih

BACA JUGA:Kuota Gas Elpiji Subsidi Dipastikan Cukup

b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota.

Rekomendasi itu terkait netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

BACA JUGA: Caleg Dilarang Kampanye Selama Masa Tenang

BACA JUGA:Mukomuko Usulkan 1.000 Kuota CPNS dan PPPK

e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi. 

Apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara, akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan;

BACA JUGA: Selama Masa Tenang, Bawaslu Mukomuko Bongkar 2.833 APK Pemilu 2024

BACA JUGA: Amankan Pemilu 2204, Polres Mukomuko Kerahkan 166 Personil

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Kategori :