Kelindan Wewenang Wasit Pemilu Bernama Bawaslu

Senin 12 Feb 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jelang pencoblosan, Bawaslu menjadi garda penting dalam menjaga iklim kontestasi politik agar berkapastian hukum dan fair. 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), menegasi soal pelaporan dugaan pelanggaran dengan minutasi yang wajib dipahami masyarakat. 

Salah satunya, dugaan pelanggaran Pemilu, wajib dilapor paling lama 7 hari, sejak diketahuinya pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam UU Pemilu, Bawaslu diberikan ruang leluasa dalam menegakkan aturan. Tidak hanya UU Pemilu. 

BACA JUGA: Ratusan Knalpot Brong Disita, Penjual Bisa Ditindak!

BACA JUGA: Surat dengan TTE, Harusnya Lebih Cepat Diproses

Tapi UU dan aturan lain yang dapat dipakai, dalam menyikapi sebuah dugaan pelanggaran. 

Diantaranya, seperti UU Aparatur Sipil Negara (ASN), UU TNI-Polri, sampai dengan UU Desa alih-alih menjaga marwah pesta demokrasi. 

Berikut wewenang Bawaslu mulai dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia, berdasarkan UU Pemilu.

BAWASLU RI

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

BACA JUGA: Harga Cabai Meroket, Waspadai Ancaman Inflasi

BACA JUGA:Larang Pemilih, Bisa Dipenjara Setahun. Begini Aturanya...

b. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran,

administrasi Pemilu; 

Kategori :