Surat dengan TTE, Harusnya Lebih Cepat Diproses

Senin 12 Feb 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Juga memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan melindungi Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.

Ini bertujuan, mengantisipasi dokumen yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau penambahan yang tidak sah.

Kelima ; Autentikasi situs web adalah layanan yang mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Orang atau Badan Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.

Keenam ; Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik merupakan layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik. 

BACA JUGA: KPU Mukomuko Distribusikan 1.930 Kotak Suara dan 1.544 Bilik Suara Pemilu 2024

BACA JUGA:Begini 7 Cara Cegah Miskin. Nomor 7 Banyak Ditemui..

Selain itu, segel elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektroniknya habis.

Belum selesai. PSrE, juga menerangkan soal fungsi TTE. 

Transformasi yang masih dihadapkan dengan pandangan kolot pejabat atau bisa jadi politisasi soal TTE. 

Fungsinya meliputi tujuh hal diantaranya :

TTE menggantikan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik, karena tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.

BACA JUGA: PPS Terima Logistik Pemilu 2024, Hari Ini Didistribusikan ke TPS Sulit

BACA JUGA: Pemilu Serentak 2024 di Napal Putih Terganggu Masih Dihantui Pemadaman Listrik

TTE merupakan pemungkin terselenggaranya sistem perkantoran pemerintah dan swasta tanpa kertas.

TTE dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.

Implementasi TTE telah dilindungi oleh UU ITE Pasal 11 sejak tahun 2008. 

Kategori :

Terkait