Surat dengan TTE, Harusnya Lebih Cepat Diproses

Senin 12 Feb 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penerbitan dokumen yang disahkan pejabat lewat Tanda Tangan Elektronik atau TTE. 

Bertujuan untuk memangkas sistem birokrasi agar lebih simpel. 

Dengan adanya TTE, sebuah dokumen dapat dicetak atau print secara mandiri oleh institusi terkait dengan lebih cepat. Tanpa menunggu proses tibanya surat fisik. 

Karena dengan TTE, menandakan sebuah dokumen atau surat itu, telah dilalui oleh proses sebagaimana penatausahaan yang berlaku di lingkungan birokrasi atau pun swasta.

BACA JUGA: Harga Cabai Meroket, Waspadai Ancaman Inflasi

BACA JUGA:Larang Pemilih, Bisa Dipenjara Setahun. Begini Aturanya...

Pantauan RU, laju pengesahan APBD di Kabupaten Bengkulu Utara, tak kunjung mendapati nomor registrasi. 

Surat terkait dengan instruksi pusat itu pun sudah pernah diwartakan media ini dengan link https://radarutara.bacakoran.co/read/2783/pasal-nomor-registrasi-apbd-ditjen-keuda-surati-gubernur.

Sekadar menginformasikan, TTE diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Dijumput dari laman resminya, menjelaskan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital yang efisien, terpercaya, dan praktis.

BACA JUGA: PMR SMAN 07 Bengkulu Utara, Tuan Rumah Diklat dan Pelantikan Gabungan. Sekolah Ini Kirim Utusan...

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu

PSrE didesain menjadi pelopor nasional penyelenggara sertifikasi elektronik yang langsung dikelola oleh Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika. 

Sebuah lembaga yang menjadi batang tubuh Kominfo.

PSrE bertujuan untuk menyediakan jasa sertifikasi elektronik termasuk layanan tanda tangan digital yang efisien. 

Kategori :

Terkait