Selain itu, terpercaya, dan praktis bagi ekosistem digital di Indonesia, terutama untuk ekosistem dalam industri keuangan dan transaksi e-commerce.
BACA JUGA: Masa Kampanye Berakhir, Bang Ken Turunkan APK
BACA JUGA: Air Melimpah, Petani Apresiasi Gerak Cepat UPTD Pengairan
Dengan adanya PSrE, diharapkan semua masyrakat termasuk UMKM online dan perusahaan teknologi Indonesia dapat memanfaatkan bisnis digitalisasi lebih optimal.
Pasalnya, PSrE hadir untuk menciptakan keamanan nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia dalam menggunakan transaksi keuangan dan perjanjian di dunia digital.
Selain rasa aman dan rasa percaya, PSrE hadir sebagai upaya dan langkah strategis.
Untuk memproteksi penggunaan transaksi online dari fraud dan pemalsuan data.
BACA JUGA: PPS Terima Logistik Pemilu 2024, Hari Ini Didistribusikan ke TPS Sulit
BACA JUGA: Pemilu Serentak 2024 di Napal Putih Terganggu Masih Dihantui Pemadaman Listrik
PSrE juga didesain menjadi badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang dapat dipercaya yang memberikan sekaligus mengaudit sertifikasi elektronik.
Dijelaskan pula, Sertifikat Elektronik merupakan tanda Tangan Elektronik dan identitas status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Sedangkan, Tanda Tangan Elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Dasar hukum Sertifikat Elektronik Pasal 51 PP PSTE 71/2019 juga menjelaskan :
Penyelenggara Sistem Elektronik, wajib memiliki Sertifikat Elektronik;
BACA JUGA: Jangan Golput, Maksimalkan Undangan Nyoblos ke Tangan Pemilih
BACA JUGA:Kuota Gas Elpiji Subsidi Dipastikan Cukup