Pengguna Sistem Elektronik dapat menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik;
Untuk memiliki Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada PSrE Indonesia;
Dalam hal diperlukan, Kementerian atau Lembaga dapat mewajibkan Pengguna Sistem Elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik
PSrE Induk merupakan Penyelenggara Sertifikat Elektronik/Certification Authority (CA) yang menjadi induk bagi PSrE Indonesia.
PSrE Induk dibentuk dan dijalankan sesuai dengan PP No 71 Tahun 2019 yang menganut sistem satu induk dan diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BACA JUGA: Caleg Dilarang Kampanye Selama Masa Tenang
BACA JUGA:Mukomuko Usulkan 1.000 Kuota CPNS dan PPPK
Lantas apa saja layanan PSrE ini?
Pertama ; Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan.
Selain itu, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Kedua ; Segel elektronik merupakan Tanda Tangan Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau Instansi untuk menjamin keaslian.
Jaminan ini juga mengait pada integritas dari suatu Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.
BACA JUGA: Selama Masa Tenang, Bawaslu Mukomuko Bongkar 2.833 APK Pemilu 2024
BACA JUGA: Amankan Pemilu 2204, Polres Mukomuko Kerahkan 166 Personil
Ketiga ; Penanda waktu elektronik merupakan penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.
Keempat : Layanan pengiriman elektronik tercatat merupakan layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.