Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024

Jumat 09 Feb 2024 - 17:37 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

Usia pendaftar maksimal 21 tahun.

Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.

Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

BACA JUGA: Hindari Penggunaan Alat Tangkap Tak Ramah Lingkungan

BACA JUGA: Pengolahan Perikanan di Bengkulu Harus Mulai Dikembangkan

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.

Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

BACA JUGA:Energi Bersih, Ketersediaan Pangan Terselamatkan

BACA JUGA: DPK Bengkulu Dorong Sekolah Persiapkan Akreditasi Perpustakaan

Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:

Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Kategori :