Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024

Jumat 09 Feb 2024 - 17:37 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

 BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Minta Isra' Mi'raj Pererat Ukhuwah Islamiyah

BACA JUGA: Lanjut Geser Logistik Pemilu pada TPS Sulit

Cara Mendaftar

Mengunjungi website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.

Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.

Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.

Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

 BACA JUGA: Lanjut Geser Logistik Pemilu pada TPS Sulit

BACA JUGA: Catatan Cerita Sebelum Pelantikan PAW Komisioner KPU Bengkulu Utara

Nominal KIP Kuliah

Setiap penerima KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan biaya belajar di perguruan tinggi hingga menyelesaikan studi. Biaya tersebut mencakup bantuan uang saku yang diberikan setiap bulan dan bantuan pendidikan yang didapatkan per semester.

Besaran biaya bagi bantuan uang saku dan bantuan pendidikan tidak sama di tiap daerah, dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil.

Untuk bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp800.000, klaster 2 Rp950.000, klaster 3 Rp1.100.000, klaster 4 Rp1.250.000, dan klaster 5 Rp1.400.000.

Sedangkan untuk besaran bantuan pendidikan yakni maksimal Rp12 juta bagi  penerima yang kuliah di prodi akreditasi A.

Kategori :