Usulan itu, terbagi dalam 2 bagian. Usulan berdasarkan permintaan dari Kementerian PANRB dan usulan yang diminta dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nah kalau tes ASN 2024, kita masih menunggu pusat. Untuk usulannya sudah kita sampaikan juga ke pusat," tandasnya.
Sebelumnya, Sekda BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, mengamini soal urgensi kembali dilakukannya perekrutan ASN tahun depan.
BACA JUGA: Siring Jalan Poros Desa, Ancam Longsor dan Penyebab Banjir. Ini Harapan Kades
BACA JUGA:Kata Panwascam, Laporan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat Masih Minim
Bahkan, lanjut dia, anyar-anyar disahkannya Undang-Undang ASN, yang merupakan buah revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan 3 Oktober 2023, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata dia, menggelar rapat koordinasi (rakor).
Dalam ruang temu nasional itu, cukup banyak tema-tema yang tersiar dari setiap daerah.
Selain, pemerintah pusat juga tengah menjumput aspirasi dan masukan dari bawah, pasalnya cukup banyak aturan turunan yang mesti ditelurkan sejalan dengan pemberlakuan UU ASN anyar tersebut.
"Salah satunya adalah soal formasi yang belum terisi, karena ketiadaan pendaftar atau kosong karena disebabkan oleh pertimbangan teknis, ini memang dibincangkan dan semoga akan dilanjut dengan direktif baru," ungkapnya.
BACA JUGA:PTPS Akan Awasi Logistik Pemilu Hingga Pendistribusian Undangan ke Pemilih
Dalam seleksi pegawai tahun 2023, dari total 1.924 formasi yang dibuka daerah, total yang terisi 1.564 formasi.
Hal itu ditegas dalam pada 22 Desember, lewat Pengumuman Nomor : 810/1805/BKPSDM/II/2023 Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Untuk Jabfung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023.
Diketahui, Pemda BU sejak dibuka pendaftarannya, 20 September 2023, daerah ini memiliki 1.924 formasi PPPK.
Terbagi mulai dari formasi kesehatan dan teknis, masing-masing kuota 787 formasi dan 73 formasi.
BACA JUGA:Gandeng Media dan Pelajar, KPU Ajak Masyarakat dan Generasi Milenial Sukseskan Pemilu 2024