ASN atau Perangkat Desa Terlibat Kampanye Pilkada, Laporkan!
ASN atau Perangkat Desa Terlibat Kampanye Pilkada, Laporkan!-1st-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bawaslu Bengkulu Utara melalui Panwascam Marga Sakti Sebelat (MSS), meminta masyarakat untuk melapor.
Jika menemukan pelanggaran di masa kampanye Pilkada 2024.
Diharapkan, masyarakat dapat menjadi mitra dalam pengawasan agar pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung dengan baik.
"Terutama adanya keterlibatan ASN, pejabat pemerintahan di desa seperti Kades, perangkat desa dan unsur lainnya yang sudah diatur di dalam undang-undang. Apabila menemukan atau ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut maka segera laporkan ke pengawas kecamatan atau desa," ujar Ketua Panwascam MSS, Nirmansyah, Senin, 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Waduh, Saldo Rekening Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Hanya Rp1 Juta
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Larang Keras Baliho Kampanye Ditempel di Pohon
Menurut Nirmansyah, peran masyarakat sangat penting dalam konteks pengawasan, ini.
Mengingat petugas pengawas yang bekerja di lapangan jumlahnya terbatas.
Oleh krena, itu dirinya berharap, masyarakat dapat terlibat dalam proses pengawasan ini sehingga Pilkada bisa berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.
"Suksesnya Pilkada bukan hanya tergantung kepada KPU atau Bawaslu saja, tetapi penyelenggara tanpa didukung peran aktif masyarakat juga tidak akan bisa bekerja secara optimal. Sehingga peran masyarakat sangat penting," ungkapnya.
BACA JUGA:Kampanye Terbuka, DISUKA Harapkan Restu dan Dukungan Pilwakot
BACA JUGA:Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Harus Sesuai Jadwal
Lebih jauh, Nirmansyah, berharap selama masa kampanye sampai tahapan masa tenang nantinya, tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Baik pelanggaran dilakukan oleh Paslon maupun oknum lainnya seperti ASN dan jajaran terkait di desa.