Atas turut serta dugaan mengkampanyekan salah satu calon anggota DPR RI.
BACA JUGA: Harus Punya Second Plan, KPU: Pulo Tello Fix
BACA JUGA: Sorot Dugaan Politisasi Anggaran di Bengkulu Utara
Maka yang bersangkutan diduga melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur netralitas ASN.
Dan dalam UU tersebut, juga terdapat sanksi pidana bagi ASN yang terlibat politik praktis.
Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 494). (*)