MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Mukomuko, Wasri ketika dikonfirmasi, Rabu 31 Januari 2024 mengaku siap untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Mukomuko.
Kesanggupannya itu ia sampaikan, jika masyarakat Kabupaten Mukomuko masih menginginkan dan mempercayakan dirinya untuk maju pada Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2024 ini.
"Yang jelas, kalau masyarakat masih menginginkan maka saya siap untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Mukomuko," kata Wasri.
Namun demikian, sampai sekarang ini, pihaknya masih belum fokus ke arah itu.
BACA JUGA: Wabup Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024
BACA JUGA:Dana Hibah Untuk Baznas Disiapkan di APBD Perubahan 2024
Pihaknya lebih fokus pada sisa masa jabatan di tahun 2024 ini untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Bupati.
Ia juga mengakui, selama ia dilantik menjadi Wakil Bupati Mukomuko dua tahun lalu.
Daerah ini dilanda berbagai musibah. Mulai dari Covid, yang berdampak pada pemangkasan anggaran pembangunan secara besar-besaran, dan yang lainnya.
"Jadi kalaupun masih ada pembangunan yang belum terealisasi hingga sekarang. Mohon kiranya dapat dimaklumi. Sebab banyak sekali anggaran pemerintah yang dipangkas khususnya untuk penanganan Covid dari mulai tahun 2020 hingga tahun 2022. Kita baru bisa fokus membangun baru di tahun 2023 dan 2024 ini," jelasnya.
BACA JUGA:Disiapkan Rp3,5 Miliar Untuk Bangun Mall Pelayanan Publik
BACA JUGA:Pemkab Usulkan Pembangunan 3 Jembatan di Mukomuko
Saat disinggung soal wacana Sapuan-Wasri jilid II. Wabup kembali menyampaikan, hingga sekarang belum ada pembicaraan atau hal lain ke arah itu.
"Belum ada arah ke situ. Yang jelas pak Bupati dan saya kini sedang fokus bekerja dengan sisa masa jabatan yang tersisa sekarang ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan putusannya dengan Nomor 02 tahun 2024 tentang tahalan dan jadwal pemilihan gubernur, Wakil gubernur, Bupati, wakil bupati dan walikota kota, wakil walikota tahun 2024.