RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kusut perguliran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD), berujung 2 orang menjadi tersangka.
Bagaimana peran pengawasan di program ini? sementara, program unggulan yang menjadi cikal bakal dana desa, saat itu relatif sudah memiliki sistem kendali.
Pendeknya, segala proses hingga pelaporannya kelindan berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan bahkan kabupaten.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) BU yang memotori pengusutannya, baru menjerat 2 tersangka. Obyek pengusutannya pun belum seluruhnya. Tapi di Kecamatan Air Napal.
BACA JUGA: Antisipasi Longsor, Suhardi: Jalan Curup-Lebong Butuh Penanganan Permanen
BACA JUGA: Profit 2023 Turun Drastis, Komisi II DPRD Sarankan Ini Pada BB
Minus obyek penyidikan. Data penelusuran RU, banyak laporan keuangan dari setiap UPK yang mencurigakan. Salah satunya, soal kredit macet yang menjadi modus operandi para tersangka.
Adalah AM selaku Ketua dan H selaku Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara (BU), bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Itu setelah Rabu, 24 Januari 2024, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi eks PNPM dan ditahan untuk 20 hari pertama.
Laju penyidikan yang sudah menjerat 2 tersangka itu pun, mampu menjadi pintu masuk dalam mengungkap tabir yang tertutup lama bertahun-tahun.
BACA JUGA: Kalau Bisa, Bansos Pangan Berupa Beras Jangan Lewat Kantor Pos. Ini Alasannya...
BACA JUGA: Usulan Bronjong dan Pemecah Ombak Tak Digubris, Giliran Banjir Bawa Mie dan Gula
Tabir soal bancakan anggaran dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat itu kepada PNPM.
Kajari BU, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke W Khahar, SH, MH, belum memberikan penjelasan lebih detil lagi.
Menurutnya, laju penyidikan yang kini bakal melaju ke penuntutan itu, akan lebih menunggu fakta-fakta persidangan nantinya.