Tanda Tanya Peran Pengawas PNPM

Senin 29 Jan 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"Sejauh ini masih 2 tersangka. Namun total saksi yang diperiksa sudah lebih dari 120 orang," ungkapnya, Senin petang. 

BACA JUGA: Begini Nasib Motor Dinas Kades di Bengkulu Utara

BACA JUGA: PAUD Negeri Dilarang Dapat Sentuhan Dana Desa

Sebelumnya, kejaksaan juga mengungkap, kegiatan dana bergulir masyaraat dengan pola simpan pinjam khusus perempuan kepada kelompok perempuan (SPP) yang menjadi obyek penyidikan alokasinya sebesar Rp 2.030.100.000.   

Anggaran itu mulai dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2014. Selanjutnya pada tahun 2015 dan 2016. 

Sumber penyaluran dana SPP PNPM-MPd di UPK Kecamatan Air Napal menggunakan dana yang bersumber dari dana perguliran SPP pada tahun sebelumnya. 

Modus tipu-tipu yang dilakukan pun terendus. Ternyata, selain membuat peminjam atau kelompok fiktif. 

BACA JUGA: Disaksikan Dewan, Musrenbangcam RKPD TA 2025 di Putri Hijau Tetapkan 3 Prioritas Daerah

BACA JUGA:Musrenbangcam RKPD TA 2025 Napal Putih Disaksikan Ketua Dewan

Penyaluran dana bergulir pun tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang menjadi Standar Operasional dan Prodesur (SOP) Perguliran PNPM-MPd.

Akibatnya, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.221.410.800. 

Jaksa kemudian menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Beleid itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 9 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:KPPS dan Linmas TPS Lapas Ditempati Sipir

BACA JUGA: Mengenal Ilmuan Dunia, Untuk Pelajar SD, SMP dan SMA : Alesandro Volta Penemu Baterai

Kategori :