RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penguatan tata kelola dan daya saing Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi salah satu prasyarat penting untuk pendalaman pasar modal dan pengembangan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Dalam kerangka tersebut, Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait demutualisasi bursa efek sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kebijakan ini akan mengatur perubahan struktur kelembagaan BEI, dari bursa efek yang hanya dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual), menjadi perseroan yang juga dapat dimiliki oleh pihak luas.
“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin dalam siaran persnya, Jumat (21/11/2025).
BACA JUGA:Bursa Efek Indonesia Menapaki Usia 47 Tahun dengan Capaian-Tantangan Baru
BACA JUGA:Expo 2025 Osaka Jadi Panggung Indonesia, Gaet Investasi hingga Rp380 Triliun
Kebijakan demutualisasi bursa efek bukan hal baru dalam pengembangan pasar modal global. Di antara bursa-bursa efek utama di dunia, saat ini BEI termasuk sedikit yang masih berstruktur mutual, sementara berbagai negara lain, termasuk Singapura, Malaysia, dan India, telah lebih dahulu bertransformasi.
Transformasi ini memungkinkan tata kelola bursa menjadi lebih profesional dan lincah dalam merespons dinamika sistem keuangan global. Struktur demutualisasi diharapkan mendorong inovasi produk dan layanan, mulai dari pengembangan instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi, sehingga pada akhirnya meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.
“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” jelas Masyita.
Kebijakan demutualisasi bursa efek juga tidak dapat berdiri sendiri, melainkan perlu didukung oleh pengembangan pasar modal dari sisi penawaran (supply side) maupun sisi permintaan (demand side).
BACA JUGA:Bursa Efek Indonesia Menapaki Usia 47 Tahun dengan Capaian-Tantangan Baru
BACA JUGA:Expo 2025 Osaka Jadi Panggung Indonesia, Gaet Investasi hingga Rp380 Triliun
Dari sisi penawaran, salah satu tantangan yang dihadapi adalah relatif rendahnya free float yang menghambat aktivitas perdagangan yang aktif dan menyebabkan harga saham kurang sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar.
Dengan likuiditas pasar modal Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan negara peers, peningkatan free float menjadi salah satu kebijakan penting yang perlu berjalan beriringan dengan demutualisasi. “Kebijakan demutualisasi bursa efek perlu diiringi penguatan ekosistem, termasuk peningkatan free float, agar dampaknya terhadap kedalaman dan likuiditas pasar modal benar-benar optimal,” jelas Masyita.
Dalam konteks pengembangan demand side, partisipasi investor domestik baik institusional maupun ritel perlu terus ditingkatkan. Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan pendukung bagi investor institusional domestik, khususnya lembaga sui generis pengelola dana pensiun, antara lain kebijakan terkait mekanisme cut loss.