RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkulu Utara, kini ke tahapan verifikasi Rencana Kerja Anggaran (RKA) bagi OPD yang sudah merampungkan unggah dokumen rencana anggaran tahun 2026 ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang sempat error.
Ketua TAPD Bengkulu Utara yang juga Sekda, H Fitriansyah, SSTP, MM, menyampaikan kini tim pokja sudah mulai memasuki fase verifikasi, untuk kemudian ditindaklanjuti penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh setiap SKPD.
"Kini sudah masuk verifikasi RKA oleh tim Pokja kabupaten," ujar Sekda, Selasa, 18 November 2025.
Aktivitas verifikasi oleh Pokja yang menelan anggaran ratusan juta saban tahunnya dan kini tengah menggarap RKA kecamatan itu, disampaikan Sekda juga mencermati tenggat waktu penyusunan, pembahasan hingga pengesahan yang praktis tinggal menghitung hari.
BACA JUGA:Pemda Input RKA 2026, SIPD Trouble Massal : Anggaran 'Bertambah' 2 Kali Lipat!
BACA JUGA:RKA Digarap, Bupati Bilang APBDP Cermati Isu Strategis
Sekadar mengingatkan, dengan panjang proses pencermatan rencana anggaran ketika dilakukan secara detil, yang menurut Sekda dilaksanakan dengan prinsip mutatis mutandis. Artinya, penyusunan APBD yang merupakan aktivitas tahunan di setiap Pemda ini, tim pokja berwenang melakukan perubahan yang diperlukan dan bersifat penting.
"Prosesnya sesuai prinsip mutatis mutandis. Selain mencermati tenggat waktu yang dibenarkan regulasi," ujarnya.
"Inspektorat juga diminta untuk mempersiapkan proses revies RKA," susulnya lagi, menjelas.
Pantauan Radar Utara, di tengah jomplangnya pos anggaran Bansos, kalau dibandingkan dengan anggaran hibah oleh Pemda pada 2025, pos belanja sarat sorotan ini akan menjadi cermatan publik.
BACA JUGA:KUPA dan PPAS Perubahan Capai Kesepakatan, Dewan Minta Pemkab Kebut RKA SKPD
BACA JUGA:Tak Tercover APBD, Sumardi: Kita Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur Lewat IJD
Lumrah saja. Pada titik ini, Pemda selaku otoritas perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, idealnya harus memiliki sense of crisis dinamika fiskal yang terjadi.
Maka prinsip mutatis mutandis di tahapan verifikasi, mulai dari RKA hingga pencermatan yang idealnya serius antara TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) adalah kemampuan mengejawantahkan paceklik anggaran yang sangat kuat akan berimplikasi menurunnya kegiatan di sektor padat karya, seperti proyek pemerintah.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah, Markisman, S.Pi, MM, membenarkan sudah mendapatkan perintah Sekda selaku Ketua TPAD, untuk memeprsiapkan proses review atas KAK dan time sechedule yang nantinya akan dilampirkan oleh setiap OPD.