"Kami tidak melihat apakah ada kades dan dewan di sana. Tetapi apakah lokasi kawasan hutan tersebut telah diusulkan mendapat program perhutanan sosial," ungkapnya.
BACA JUGA: Target Produksi Ikan Mukomuko Naik Menjadi 23.651 Ton
BACA JUGA: Bangun Lahan Pertanian Modern Disiapkan Rp2,5 Miliar
Kendati demikian, pihaknya sudah menyampaikan ke pengelola hutan yang diusulkan mendapatkan program perhutanan sosial agar mereka menyampaikan sejumlah berkas di antaranya KTP. Dan dengan laporan perambahan hutan, pihaknya belum mengetahui apakah hal itu sudah terkelola atau belum.
"Kalau sudah terkelola, maka bisa diusulkan mendapatkan program perhutanan sosial. Begitu juga sebaliknya," pungkasnya. (*)
Kategori :