Program Perhutanan Sosial Di Malin Deman Diusulkan 3.000 Hektar
Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho, S.Hut -Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko telah memetakan dan mendata calon petani dan calon lokasi (CPCL) untuk diusulkan sebagai penerima program perhutanan sosial.
Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho, S.Hut ketika dikonfirmasi nengatakan.
Sebelumnya, KPH, melakukan pendampingan desa dekat kawasan hutan yang rusak akibat perambahan untuk memperoleh izin menjadi kawasan perhutanan sosial.
"Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman yang siap. Kawasan hutan yang terlanjur dirambah warga untuk diusulkan mendapatkan program perhutanan sosial di desa itu seluas lebih kurang 3.000 hektare," katanya.
BACA JUGA:Usulan Program Perhutanan Sosial di Mukomuko Masih Proses di KLHK
BACA JUGA:Permohonan Program Perhutanan Sosial Dua Kelompok Proses di Kementerian
Siapa saja warga yang punya lahan di dalam kawasan hutan, katanya, kalau mau diurus untuk mendapatkan program perhutanan sosial, maka dibantu oleh petugas untuk memetakan.
Kalau tidak mau diurus, paling risiko sebagai pelaku perambahan hutan ditanggung sendiri dan aparat penegak hukum bisa menangkap pelaku perambahan hutan negara.
"Ada lima skema program pengelolaan kawasan hutan, yakni hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, hutan kemasyarakatan, dan hutan kemitraan masyarakat dengan perusahaan," jelasnya.
Program perhutanan sosial salah satu solusi bagi masyarakat yang terlanjur menggarap kawasan hutan karena tidak mungkin pemerintah mengusir mereka, untuk itu mereka diberikan izin menggarap bukan memiliki.
BACA JUGA:Calon Penerima Program Perhutanan Sosial Didata
BACA JUGA:Izin Perhutanan Sosial Terancam Batal Terbit, Jika....
Dari kawasan hutan seluas 78 ribu hektar, seluas 12 ribu hektare di antaranya dikelola PT Sifef Biodivesity, seluas 22 ribu hektare dikelola PT BAT, 6.000 hektare dikelola PT API, dan 10 ribu hektare diusulkan sebagai hutan desa.
"Hingga kini masih ada seluas 28 ribu hektare hutan yang berada di bawah pengawasan. Dari puluhan ribu hektare tersebut sekitar 80-90 persen rusak akibat perambahan hutan yang dilakukan oleh oknum," pungkasnya. (*)