Hibah Gedung Eks STQ Tunggu Persetujuan Dewan, UINFAS Diminta Penuhi Syarat Ini

Minggu 28 Jan 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hibah gedung bekas (Eks) Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) yang pembangunannya dilakukan di atas lahan milik Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UINFAS) Bengkulu. 

Masih harus menunggu persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu.

Hanya saja untuk merealisasikan proses hibah tersebut, UINFAS Bengkulu disebut mesti memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi mengatakan, hibah gedung eks STQ tersebut masih berproses.

BACA JUGA:Tahun 2024, 20 Ribu Vaksin Anti Rabies Disiapkan

BACA JUGA:Bijak Jelang Pemilu, Hindari Provokasi yang Memicu Konflik. Ini Pesan Untuk Perusahaan..

"Dimana dalam proses penyerahan gedung eks STQ itu tetap membutuhkan persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu. Prosesnya masih berlangsung, dan kita tunggu hingg prosesnya selesai," ungkap Haryadi.

Menurut Haryadi, berkaitan dengan hibah ini, sebagian aset sudah diserahkan. Hanya sekitar tiga gedung eks STQ saja lagi yang belum, karena penyerahannya butuh persetujuan DPRD.

"Jadi ketika dalam perjalanan prosesnya sudah ada persetujuan dari DPRD, barulah ketiga gedung eks STQ itu bisa kita serahkan dengan mekanisme proses hibah kepada UINFAS Bengkulu," kata Haryadi.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH membeberkan, hibah gedung eks STQ kepada UINFAS Bengkulu, sebelumnya sempat ditolak.

BACA JUGA:Bangun Bangsal Pascapanen di Selagan Raya dan Teramang Jaya, Disiapkan Rp5,8 Miliar

BACA JUGA: Bangun Lahan Pertanian Modern Disiapkan Rp2,5 Miliar

"Waktu saya masih tergabung di Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu dulu, kita pernah sama-sama membahas usulan hibah gedung eks STQ tersebut kepada UINFAS Bengkulu," beber Usin yang saat ini tergabung di Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu.

Hanya saja, lanjut Usin, waktu itu usulan hibah yang dimaksud menuai penolakan. Penolakan karena dikhawatirkan aset berupa gedung eks STQ itu menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

 "Pada waktu itu kita minta aset tersebut menjadi milik UINFAS, dengan catatan tidak boleh dikomersilkan. Pada poin inilah tidak ada yang bisa menjamin, baik Pemprov ataupun UINFAS Bengkulu sendiri," tegas Usin.

Kategori :