Intinya pada saat pembahasan, DPRD menyatakan penolakan terhadap konsep BLUD untuk mengelola aset gedung eks STQ tersebut.
BACA JUGA: Bangun Lahan Pertanian Modern Disiapkan Rp2,5 Miliar
BACA JUGA: Target Produksi Ikan Mukomuko Naik Menjadi 23.651 Ton
"Makanya sekali lagi saya tegaskan, waktu pembahasan kita tolak usulan hibah tersebut. Karena kita sependapat, sedikit saja ada unsur komersial di sana, maka tidak bisa berlaku hibah," ujar Politisi Partai Hanura ini.
Disisi lain, Usin mengingatkan, terkait hibah gedung eks STQ itu, baru bisa direalisasikan ketika sudah ada persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu.
"Ini berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri). Dimana ketika nilai aset diatas Rp 5 miliar, harus ada persetujuan hibah dari DPRD," jelas Usin, Minggu 28 Januari 2024.
Lebih lanjut disampaikannya, sebagaimana yang diketahui, gedung eks STQ itu masing-masing nilai asetnya ditaksir lebih dari Rp 5 miliar.
"Sehingga ini menjadi alasan mengapa persetujuan DPRD dianggap sangat krusial, yang tentunya sebelum penyerahan aset dapat dilaksanakan. Selama persetujuan DPRD tidak ada, maka sudah barang tentu penyerahan tidak bisa dilakukan," singkat Usin. (*)