BENGKULU RU - Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diberikan untuk penanganan dua titik longsor di jalur Liku 9 Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dimana beberapa waktu lalu, pada jalur Liku 9 yang berada dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register V, sempat lumpuh total lantaran terdapat jalan yang amblas.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Syafnizar mengatakan, IPPKH telah diberikan untuk penanganan darurat dua titik longsor di jalur Liku 9, saat ini tinggal menunggu IPPKH itu turun.
"IPPKH diberikan setelah hasil koordinasi dengan pihak Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ungkap Syafnizar.
BACA JUGA:Pemerintah Bidik 30 Ribu KK Lebih Warga Bengkulu Utara dengan Bantuan Pangan
BACA JUGA:Komisi II DPRD Dorong Pajak Alat Berat Dieksekusi
Menurutnya, pemberian izin tersebut didasarkan pada kondisi darurat akibat kejadian bencana berupa badan jalan amblas pada titik jalur Liku 9.
"Kita sudah mengkonfirmasi bahwa yang diajukan adalah PPKH darurat akibat kejadian bencana, dan tidak ada alternatif lain selain harus memanfaatkan kawasan hutan lindung," katanya.
Pengajuan IPPKH, lanjut Syafnizar, juga disebabkan fakta bahwa jalur Liku 9 merupakan satu-satunya akses transportasi. Hasil konsultasi dengan pihak Ditjen PKTL menunjukkan bahwa izin sudah diberikan secara lisan.
"Inilah yang menjadi dasar bagi Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) untuk segera menangani kedaruratan tersebut," terang Syafnizar.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Daftarkan Buruh Sawit ke BPJS Ketenagakerjaan
Syafnizar menerangkan, proses perizinan ini berada di level Kementerian karena jalur ini termasuk dalam jaringan jalan nasional.
"Jadi permohonan ini diajukan BPJN melalui Dirjen Bina Marga atas nama Kementerian PUPR kepada Menteri LHK. Kita selaku pemda, berperan sebagai fasilitator untuk menyatukan semua stakeholder dalam mendukung persetujuan IPPKH darurat," ujarnya.
Lebih lanjut Syafnizar menyampaikan, untuk melengkapi pengajuan izin, pemda diminta membuat berita acara komitmen bersama terkait permohonan IPPKH.