BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kian kompleksnya persoalan lingkungan yang terjadi di Provinsi Bengkulu. Melatarbelakangi Pemprov Bengkulu menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam bentuk Momerandum Of Understanding (MoU).
MoU atau Perjanjian Kerjasama tersebut terkait penanganan hukum, baik dibidang Perdata ataupun Tata Usaha Negara (TUN) yang menyangkut persoalan lingkungan.
Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan langkah strategis yang dilakukan dalam menanggulangi atau menghadapi persoalan lingkungan.
"Karena persoalan lingkungan di daerah kita kian kompleks," ungkap Rohidin diwawancarai usai penandatanganan MoU yang digelar di Balai Raya Semarak Bengkulu Senin, 22 Januari 2024.
BACA JUGA: Atasi Persoalan Nelayan, Gubernur Bengkulu Minta HNSI Lakukan Ini
BACA JUGA: Penanganan Longsor Jalan Lintas Rejang Lebong-Lebih Jadi Prioritas
Menurutnya, penandatanganan MoU ini juga sebagai bentuk konsistensi Pemprov Bengkulu, untuk mengatasi persoalan lingkungan yang semakin rumit.
"Sehingga dengan kerjasama ini nantinya, kompleksitas permasalahan yang menyoalkan lingkungan secara perlahan dapat terurai atau terselesaikan," harap Rohidin.
Disamping itu, lanjut Rohidin, dengan kerjasama ini nantinya penanganan hukum di bidang perdata dan TUN juga dapat lebih terarah dan efektif.
"Selain itu MoU ini juga bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu yang sedang melakukan pembangunan," katanya.
BACA JUGA: Giliran PTT TAS Sambangi DPRD Bengkulu, Minta Usulkan Formasi ASN
BACA JUGA:Episode Lanjutan, Kusut Anggaran BUMDes Gardu Jaya
Sehingga, sambung Rohidin, pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan terarah. Dengan begitu cita-cita terjadinya percepatan pembangunan dapat terwujud.
"Kita juga menekankan agar OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu tidak perlu khawatir lagi, karena sudah ada pendampingan dari Kejati dalam mewujudkan pembangunan," ujarnya.
Sementara Kepala Kejati Bengkulu, Rina Virawati menerangkan, perjanjian ini dalam implementasinya nanti juga berkaitan dengan penataan aset yang dimiliki Pemprov Bengkulu.