32 Desa di Mukomuko Cairkan DD Tahap II, DPMD Dorong Desa Lain Segera Lengkapi Berkas

Selasa 01 Jul 2025 - 07:58 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Proses pencairan Dana Desa (DD) tahap II di Kabupaten Mukomuko terus berjalan. Hingga akhir Juni 2025, tercatat sudah sebanyak 32 dari total 148 desa di daerah ini yang berhasil mencairkan DD tahap II. Pencairan ini berlangsung setelah desa-desa tersebut lebih cepat dalam menyampaikan berkas permohonan pencairan ke instansi teknis terkait.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, mengatakan bahwa keberhasilan 32 desa ini tidak lepas dari kesigapan pemerintah desa masing-masing dalam menyiapkan dan menyerahkan dokumen pencairan sesuai dengan syarat administrasi yang ditetapkan.

“Desa-desa yang sudah mencairkan Dana Desa tahap II ini adalah mereka yang paling awal menyampaikan berkas. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas mereka langsung kami teruskan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk diproses pencairannya,” ujar Wagimin.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menerima dan memverifikasi sejumlah berkas pengajuan pencairan DD tahap II dari desa-desa lain. Jika dalam proses pengecekan dokumen tidak ditemukan kekurangan atau kesalahan administrasi, maka berkas tersebut akan segera disampaikan ke BKD Mukomuko untuk proses pencairan selanjutnya.

“Masih ada banyak desa yang berkasnya sedang kami verifikasi. Kami berharap desa-desa yang belum melengkapi segera menyusul, karena ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa masing-masing,” tambahnya.

BACA JUGA:Pencairan DD Tahap I di Mukomuko Tuntas, 13 Desa Usulkan Pencairan Tahap II

BACA JUGA:Tuntas Bentuk Kopdes Merah Putih, 89 Desa di Mukomuko Penuhi Syarat Pencairan DD Tahap II

Wagimin juga mengingatkan bahwa Dana Desa memiliki peran strategis dalam mendorong percepatan pembangunan di tingkat desa, baik untuk pembangunan fisik seperti infrastruktur dasar, maupun program non-fisik seperti pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan desa, serta penanggulangan kemiskinan.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah desa dengan pendamping desa dan seluruh perangkat yang terlibat, agar proses pencairan Dana Desa tidak terhambat oleh persoalan administratif yang seharusnya bisa diantisipasi lebih awal.

“Prinsip kami sederhana, siapa cepat, dia dapat. Sepanjang dokumennya lengkap, tentu akan langsung diproses. Tapi kalau masih ada kekurangan, tentu perlu waktu tambahan untuk perbaikan. Jadi kami minta kepala desa dan perangkatnya lebih proaktif,” pungkasnya. (rel)

Kategori :