Kabag Hukum Akui Pentingnya Perdes Untuk Acuan Pendapatan Desa yang Sah

Rabu 19 Mar 2025 - 20:00 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi
Kabag Hukum Akui Pentingnya Perdes Untuk  Acuan Pendapatan Desa yang Sah

Disitu secara jelas dan tegas, bahwa materi dalam Peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Perbaikan Sesuai Regulasi, DPMD Bantah Coret Anggaran Pembuatan Perdes

BACA JUGA:Desa Berhak Mengatur Rumah Tangganya, Waka I DPRD: Perdes Instrumen Penting Penyelenggaraan Pemdes

Lanjut, kata dia, dalam pasal 4 Permendagri Nomor 2014, bahwa Peraturan Desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Pada dasarnya, Perdes itu adalah materi penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kemudian pelaksanaanya itu menjadi kewenangan desa," kata Kabag Hukum  Irsaliyah Yurda, SH., MH., kepada RU pada hari Rabu, 19 Maret 2025.

Kembali diterangnya, keberadaan Perdes ini penting sekali, terutama untuk menjadi acuan desa untuk mendapatkan pemasukan kas desa dengan cara yang sah, dan berlandaskan UU yang sah pula.

Poin Regulasi Pembuatan Perdes

Perencanaan

Merujuk pada Permendagri Nomor 111 tahun 2014 Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan bahwa perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa, di teruskan di ayat 2.

BACA JUGA:Kabar Anggaran Penyusunan Perdes Dicoret, Rizal: Pelatihan Bersifat Titipan, Itu Harusnya Dianulir!

BACA JUGA:Dugaan Pembatalan Rencana Pembuatan Perdes di Kecamatan MSS oleh DPMD Tuai Polemik

Penyusunan Rencana Perdes Oleh Kepala Desa

Dalam pasal 6 ayat 1 sampai 5 menyebutkan bahwa Rancangan Perdes diprakarsai oleh Pemerintah Desa. Setelah disusun, maka wajib dikonsultasikan masyarakat, termasuk camat, untuk mendapatkan masukan.

Selanjutnya, Rancangan Perdes setelah dikonsultasikan disampaikan kepada Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD

Pasal 7 ayat 1 hingga 3, menyebutkan bahwa BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa. Kemudian peraturan dan usulan dari anggota BPD itu kembali diusulkan kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

BACA JUGA:Perbaikan Sesuai Regulasi, DPMD Bantah Coret Anggaran Pembuatan Perdes

BACA JUGA:Desa Berhak Mengatur Rumah Tangganya, Waka I DPRD: Perdes Instrumen Penting Penyelenggaraan Pemdes

Pembahasan

Pasal 8 mengatur, diantaranya, BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.

Pasal 10 Ayat 1 Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.

Kategori :