Yuk, Manfaatkan Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah

Minggu 24 Dec 2023 - 18:56 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

Sektor properti tahun ini diyakini masih bergerak positif sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023 di kisaran angka 5 persen. Bagi pelaku usaha di sektor properti, meski mereka masih optimis terhadap kelangsungan usahanya, tidak dipungkiri mereka juga tetap ada nada pesimisme dengan kondisi makro ekonomi seiring dengan suramnya perekonomian global.

 

Kondisi suramnya perekonomian global dipicu oleh masih berlangsungnya konflik di Eropa, Ukraina-Rusia serta memanasnya kawasan Timur Tengah. Di sisi lain, sektor properti dinilai jadi lokomotif pertumbuhan. Porsi sektor itu terhadap pertumbuhan ekonomi dinilai cukup besar. Tidak ingin terjadi stagnasi di sektor itu, pemerintah pun mengeluarkan stimulus.

 

Tujuan pemberian stimulus agar pasar properti terdongkrak di 2023. permintaan terhadap kebutuhan perumahan naik. Di sisi lain, pelaku usaha pun bisa bernafas di tengah kondisi perekonomian yang belum benar-benar pulih.

 

Selain itu, dengan tingginya inflasi dunia dan Indonesia di tahun lalu, masyarakat semakin sadar akan manfaat investasi di sektor properti yang dapat berfungsi juga sebagai hedging atau perlindungan terhadap kenaikan inflasi tinggi.

 

Stimulus bagi sektor properti itu berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk periode November 2023--Desember 2024. Dana yang disiapkan pemerintah untuk kepentingan itu dibagi dua termin, masing-masing periode 2023 sebesar Rp300 miliar dan Rp1,7 triliun untuk periode 2024.

 

Kedua, pemerintah juga memberikan dukungan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan bantuan biaya administrasi Rp4 juta, mulai November 2023 hingga Desember 2024.

 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah baru senilai di bawah Rp2 miliar. Insentif tersebut diberikan untuk menggerakkan sisi permintaan yang diharapkan dapat meningkatkan sisi supply.

 

“PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100 persen. Artinya tidak dipungut PPN untuk pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar 100 persen. Jadi untuk November--Desember ini 100 persen, kemudian Januari hingga Juni 2024 sebesar 100 persen, sedangkan untuk Juli hingga Desember 2024 PPN yang ditanggung pemerintah adalah 50 persen,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan.

 

Dia menjelaskan, pemerintah mengalokasikan Rp300 miliar untuk PPN DTP periode 2023 dan Rp1,7 triliun untuk periode 2024. “Kita harapkan, dengan demikian sektor properti perumahan akan meningkat kegairahan dari pembeli maupun para pengembang karena rumah tinggal Rp2 miliar, pasti kemudian permintaan naik, jadi dalam hal ini sektor properti akan merespons,” katanya. 

 

Dukungan bagi MBR

Sementara itu, stimulus lain adalah dukungan pemerintah bagi MBR dengan memberikan bantuan biaya administrasi Rp4 juta, mulai November 2023 hingga Desember 2024. “Karena MBR nilai rumahnya pasti di bawah Rp2 miliar, kita masih menambahkan lagi bantuan biaya administrasi untuk jangka waktu 14 bulan ke depan,” katanya.

 

Pemerintah pun menyiapkan anggaran untuk bantuan biaya administrasi sebesar Rp1,2 triliun, dengan rincian Rp300 miliar untuk periode 2023 dan Rp900 miliar untuk periode 2024. “Kita juga memutuskan untuk menaikkan harga rumah yang bisa dibeli oleh masyarakat, yaitu rumah yang disebut bersubsidi menjadi Rp350 juta, baik rumahnya tapak maupun rumah susun. Jadi dalam hal ini untuk semua rumah yang harganya dibawah Rp350 juta, itu mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan juga PPN DTP,” imbuh Sri Mulyani.

 

Dia menambahkan, pemerintah pun memberikan dukungan rumah masyarakat miskin berupa penambahan target bantuan rumah Sejahtera Terpadu sebanyak 1.800 rumah untuk periode November hingga Desember, dengan nilai bantuan Rp20 juta per rumah.

 

Ketentuan kebijakan stimulan bagi sektor perumahan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 120 tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023. Pendapat yang sama juga diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

 

Menurut Dwi, tujuan pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat. “Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” kata Dwi.

 

Berdasarkan Pasal 7 PMK itu, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

 

Harapannya, masyarakat bisa memanfaatkan peluang itu segera. Pasalnya, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

 

Dwi juga menyampaikan, kebijakan itu tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.

BACA JUGA:Arah Transformasi Ekonomi Digital Indonesia 2045

“Misalnya, Tuan C membeli rumah seharga Rp2 miliar dengan metode cashbertahap selama empat kali masing-masing Rp500 juta dimulai dari September 2023 sampai dengan Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah. Atas transaksi tersebut, Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja,” jelasnya.

 

Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. “Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.

 

Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 yang dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.(*)

 

Sumber : Indonesia.go.id

Kategori :