Pajak MBLB/Galian C Masih Minim, Bapenda Akan Genjot di Desember
Kepala Badan Pendapatan Daerah, (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman S.Pi-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bengkulu Utara adalah salah kabupaten di Provinsi Bengkulu yang memiliki potensi besar soal pertambangan, terutama Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Galian C.
Aktivitas pertambangan MBLB ini juga salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sektor perpajakan. Hingga tahun 2024 ini, setidaknya telah ada 20 lebih izin usaha pertambangan galian C yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara.
Ya, yang dimaksud galian C ini adalah penambahan hasil bumi dengan jenis batu kali, dan pasir sungai yang memang diperbolehkan dilakukan pengelolaan asal tetap taat aturan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara, tak menampik bahwa hingga pertengahan November 2024 ini, pajak dari sektor MBLB ini masih sangat minim.
BACA JUGA:Target Pajak Meningkat, Bapenda: Gardu Induk Listrik Tahun 2025 Aktif
BACA JUGA:Optimalisasi Pajak Daerah, Pemda di Bengkulu Perkuat Sinergitas
"Realisasi pendapatan pajak sektor MBLB, hingga saat ini masih minim, baru sekitar 38 persen," ujar Markisman.
Dari jumlah yang ditargetkan di tahun 2024 ini, sebanyak Rp. 4,7 miliar, realisasi pencapaian dari bulan Januari hingga pertengahan November 2024 ini sebanyak Rp. 1,8 miliar atau berkisar diangka 38 persen.
Meski demikian, pihaknya akan memaksimalkan kinerjanya di satu bulan terakhir di tahun 2024 ini. Menurutnya, pajak di sektor MBLB ini kaitannya langsung dengan APBD dan Dana Desa. Kaitannya adalah, pajak ini ditarik dari pajak penggunaan material proyek-proyek yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan Dana Desa.
Disebutkannya, bahwa penerimaan pajak dari Sektor MBLB ini signifikan terjadi di bulan-bulan Desember. Karena proyek-proyek pembangunan yang bersumber dari APBD maupun Dana Desa yang selesai di bulan tersebut. Atas dasar itu, pihaknya optimis akan terjadi lompatan pendapatan di bulan Desember mendatang.
BACA JUGA:Percepat Setoran Pajak PBB, Telat Dikenakan Denda 2 Persen
BACA JUGA:BKD Mukomuko Edukasi Pengusaha Taat Bayar Pajak dan Retribusi Daerah
"Biasanya itu, setelah 'termin' proyek-proyek, mereka baru bayar," ucapnya.
Dijelasinya, pajak MBLB ini pasti akan di bayar oleh pihak terkait, karena bukti pembayarannya wajib dilampirkan sebelum para pihak melakukan serah terima pekerjaan.