Dinas PUPR Pastikan Tindaklanjuti Temuan Senilai Rp 12 M

Kamis 27 Feb 2025 - 21:41 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

"Pada bidang Cipta Karya ini, masih ada 15 persen pembayaran yang ditahan dengan besaran sekitar Rp 500 juta karena adanya keterlambatan dalam pekerjaan," singkat Tejo.

Sebelumnya diberitakan, BPK RI Perwakilan Bengkulu telah menyerahkan LHP kepatuhan belanja modal TA 2023 dan 2024 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

BACA JUGA:Dinas PUPR Masih Tunggu TAPD

BACA JUGA:Dinas PUPR Diminta Upayakan Lisensi Untuk Arsitek

Dalam LHP tersebut memuat sejumlah temuan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terhitung selama 60 hari setelah LHP diserahkan. (tux)

Kategori :