BACA JUGA:Begini Regulasi Honorer Bisa jadi PPPK Penuh Waktu
Bagi instansi pemerintah, kebijakan ini turut memberikan kepastian dalam pengelolaan PPPK Paruh Waktu, sehingga dapat mendukung efektivitas serta keberlanjutan operasional organisasi.
Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia untuk mendapatkan kepastian status dan masa depan karier yang lebih jelas.(*)
Kategori :