Simak ! Ini Ketentuan Fasilitas PPPK Paruh Waktu Dan Jenjang Kariernya.

Selasa 18 Feb 2025 - 08:03 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Begini Regulasi Honorer Bisa jadi PPPK Penuh Waktu

Bagi instansi pemerintah, kebijakan ini turut memberikan kepastian dalam pengelolaan PPPK Paruh Waktu, sehingga dapat mendukung efektivitas serta keberlanjutan operasional organisasi.

Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia untuk mendapatkan kepastian status dan masa depan karier yang lebih jelas.(*)

Kategori :