ARGA MAKMUR RU - Tensi politik agaknya sudah mulai ditengarai dengan keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang rusak. Mulai dari baliho yang dirobek sebagian. Bahkan total. Tinggal menyisakan kerangka baliho saja.
Ada juga baliho yang terungkal ke arah jaringan irigasi. Gonta-ganti subyek sosialisasi yang menempatkan kandidat, juga terjadi dalam sebuah billboard di daerah. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto, SE, saat dibincangi soal dugaan perusakan APK, manakala terjadi ditegasinya bukan menjadi ranah dugaan pelanggaran Pemilu. Ditegaskannya, ketika hal itu terjadi, maka peristiwanya murni menjadi ranah tindak pidana umum. "Kalau ada yang demikian, itu murni pidana umum. Bukan pidana pemilu," kata Tri di kantornya, beberapa jam sebelum penertiban APK membandel yang masih terpampang di jalur hijau Kota Arga Makmur, Rabu (20/12). Manakala perusakan baliho terbukti maka pemilik APK dapat melaporkannya kepada lembaga berwenang. Namun begitu, pemilik APK juga memiliki kewajiban untuk menjaga APK masing-masing. Semisal, roboh, lantaran diterpa angin sehingga mengganggu fungsi publik atau kenyamanan masyarakat, maka pemilik baliho wajib untuk memperbaikinya. Khusus penempatan APK di lokasi pribadi, turut ditegaskan Bawaslu. Penempatannya, terusnya lagi, wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik lokasi tempat berdirinya APK. BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Meterai Ikut Menggila "Ini harus menjadi cermatan bersama dan menjadi tanggungjawab moral, agar semangat Pemilu dilaksanakan dengan berkepastian hukum," ujarnya. Disinggung hasil rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menindaklanjuti adanya laporan dugaan tindak pidana Pemilu, lantaran penyalahgunaan fasilitas negara? Tri membenarkan adanya rapat itu. Dari hasil rapat lintas lembaga tersebut, pihaknya masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut dalam memproses laporan yang masuk. "Kita masih akan melakukan kajian mendalam," ungkapnya, kemarin. Diterangkannya, secara umum tindaklanjut sebuah dugaan tindak pidana Pemilu, sudah cukup lugas diatur dalam regulasi kepemiluan. Khususnya yang menjadi kewenangan Bawaslu dalam kapasitas penyelenggara pengawasan. Mulai dari mekanisme tindaklanjut, waktu sampai dengan perangkat regulasi yang digunakan, mulai dari regulasi kepemiluan dan di luar kepemiluan. "Intinya prosesnya tidak akan lari dari regulasi yang mengatur," pungkasnya. (bep)
Kategori :